BEKASI, iNews.Bekasi.id- Penangkapan terhadap Ahmad Arif Ridwan pelaku pembunuhan RM (50) wanita yang jasadnya dimasukkan dalam koper membuat istri Arif kaget. Pasalnya, Arif dan sang istri baru saja melaksanakan pernikahan.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, Arif ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan. Arif kabur ke Palembang usai melakukan pembunuhan di kamar hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya Arif membuang mayat korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. "Saat ditangkap, istrinya menyaksikan. Pasti kaget lah (istri pelaku)," kata Gurnald, Kamis (2/5/2024).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban karena pelaku membutuhkan biaya untuk resepsi pernikahan.
Pelaku diduga mengetahui bahwa korban membawa uang milik perusahaan yang hendak disetorkan ke bank. Selain melakukan pembunuhan korban juga diduga menyetubuhi korban.
Arif telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap RM yang jasadnya ditemukan di dalam koper di koper ditemukan di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (25/4/2024). Tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait