BEKASI, iNewsBekasi.id- Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi berinisial AS (28) dan GOT (23) ditangkap usai mencuri motor. Keduanya kerap kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kampung Citarik, Desa Karangsari, Cikarang Timur pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (2/5/2024).
"Kurang dari 1x24 Jam setelah menerima laporan korban, kami berhasil mengamankan dua pelaku," kata Hadi pada Sabtu, 4 Mei 2024 malam.
Hadi menuturkan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya juga kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Mereka residivis yang biasanya beraksi di wilayah Cibarusah, Setu, dan Mustika Jaya," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dan alat obeng (rakitan), dan satu motor.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pencuri motor," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait