Debitur Tak Bisa Dipidanakan, Pengacara Lucas: Kredit Macet Bisa Dipidana ke Pengadilan

Tim iNews.id
Debitur Tak Bisa Dipidanakan, Pengacara Lucas: Kredit Macet Bisa Dipidana ke Pengadilan Kredit macet di bank (FOTO:MNC Media)

Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update