BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Pondok Gede memperlihatkan S pelaku pencurian sepeda motor berpistol yang dikepung warga Kampung Rawa Bacang, Pondok Melati, Kota Bekasi. Polisi saat ini masih memburu teman pelaku berinisial A yang berhasil lolos.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, A berhasil kabur saat keduanya berusaha melarikan diri dari kejaran warga pada Sabtu (18/5/2024). Senjata api yang digunakan S ternyata milik A.
"Jadi untuk senjata dari mana masih kita lakukan pengembangan," kata Dwi kepada wartawan Senin (20/5/2024).
Dwi menuturkan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian motor di Pondok Gede. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keduanya telah melakukan aksi sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait