BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial RT pelaku perampokan dan penyekapan di Jalan Perumahan Firdaus Residence, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pelaku merupakan mantan kuli bangunan yang bekerja di rumah korban Annika Rahmawati.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu pagar depan. Kemudian naik ke lantai 2 melalui tangga yang ada di luar.
"Setelah Itu pelaku membuka genteng dan plafon rumah dan turun menggunakan tambang warna putih," kata Twedi pada Selasa (21/5/2024).
Twedi menuturkan, pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan lakban dan menutup kedua mata korban memakai gorden Tak itu saja, pelaku juga mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan baju milik korban ketika dalam keadaan tertidur.
"Pelaku juga mengancam korban dengan kalimat (diam jangan teriak, kalau ibu bisa kerja sama tidak saya apa-apakan, saya hanya butuh uang)," tutur Twedi.
Sementara, korban Annika dari hasil visum mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut menangkap pelaku, setelah memeriksa CCTV di rumah tersebut.
Atas perbuatannya kini pelaku di jerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait