BEKASI, iNewsBekasi.id- Perwakilan PT Artha Bumi Mining berharap Polda Sulteng melakukan percepatan penanganan perkara secara profesional dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang. Dalam dugaan pemalsuan ini kepolisian telah menetapkan FMI alias F sebagai tersagka.
Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining Happy Hayati berharap perkara yang dilaporkan kliennya tersebut dapat dituntaskan secara keseluruhan tanpa berlarut-larut.
Tak hanya berhenti di satu tersangka berinisial FMI, penyidik didorong menuntaskan perkara tersebut dengan menindaklanjuti ke pihak-pihak lain yang terlibat.
“Polda Sulteng telah menetapkan FMI sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2025 FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji,” kata Happy dalam keterangan tertulis kepada media hari ini Kamis (23/5/2024).
Menurut dia, laporan dari PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak tanggal 13 Juli 2023 . Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng.
Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
“Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan,” ujarnya.
Happy menuturkan, dugaan pemalsuan tersebut menyebabkan selama 10 Tahun terakhir kliennya tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait