BEKASI, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan kasus oknum dokter berinisial MYD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien yang sedang hamil di Palembang, Sumatera Selatan. Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan menyuntik pasien dan korban menggunakan obat penenang yang memberikan rasa kantuk dan tak sadarkan diri.
Atas kasus ini, dokter MYD sudah ditahan sejak Senin 20 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka. Sahroni meminta agar pihak kepolisian menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, dan memberikan perlindungan kepada korban.
“Apresiasi Polda Sumsel yang jeli melakukan pendalaman kasus ini. Karenanya, kini korban bisa mendapat keadilan dan pelaku dapat segera diadili. Saya berharap agar pelaku bisa dijerat dengan UU TPKS, mengingat perbuatannya jelas memenuhi unsur-unsur yang ada. Apalagi pelaku merupakan dokter, yang seharusnya memiliki kehormatan dan tanggung jawab dalam menjaga sumpah profesinya,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Selain itu, Sahroni tidak ingin kemuliaan profesi dokter atau tenaga kesehatan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti ini. Oleh karenanya, polisi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus mengambil langkah tegas dalam menindak oknum dokter tersebut.
“Saya minta melalui rekomendasi dari kepolisian, IDI juga harus segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan tersangka. Agar oknum-oknum seperti ini tidak merusak citra profesi dokter di mata masyarakat. Jangan sampai para dokter dan tenaga kesehatan yang telah bekerja tulus di luar sana, terkena imbas buruk dari perlakuan oknum bejat seperti ini,” ujarnya.
Terakhir, Sahroni pun meminta agar kasus-kasus seperti ini selalu ditindak tegas dan memprioritaskan pada keamanan pasien. “Jadi selain menjerat pelaku dengan hukuman berat, kita juga harus perhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pasien,” ucap Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait