JAKARTA, iNewsBekasi.id- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Bareskrim Polri segera mengusut dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang diduga melibatkan seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, aparat penegak hukum harus memproses laporan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
“Siapa pun dia, kalau memang ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses. Proses dong,” kata Isnur dikutip Sabtu (22/8/2026).
Menurut Isnur, proses hukum terhadap laporan tersebut tidak hanya perlu dilakukan dari sisi pidana. Jika terlapor terbukti merupakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran, aspek kepegawaian atau etik juga harus ditindaklanjuti.
Isnur menilai, laporan dugaan penipuan investasi tersebut menjadi tantangan sekaligus momentum bagi Kapolri untuk menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal Polri mampu menangani persoalan hukum yang melibatkan anggotanya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
