JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pimpinan Kostrad TNI AD bersikap tegas terhadap Letda R anggota Brigif 3/TBS Maros Sulawesi Selatan yang diduga menggunakan dana satuan untuk judi online.
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta dalam keterangannya kepada iNews Sabtu malam, 15 Juni 2024 mengatakan, Letda R saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut.
"Letda R resmi ditahan usai menggunakan dana satuan Brigif 3/TBS untuk judi online," ujar dia.
TNI AD, kata dia, tidak menolerir serta menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Infomasi yang berhasil dihimpun menyebutkan Letda R diduga menggunakan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait