Kostrad Tahan Letda R Anggota Brigif 3/TBS Diduga Gunakan Dana Satuan untuk Judi Online

Komaruddin Bagja
Pimpinan Kostrad TNI AD bersikap tegas terhadap Letda R anggota Brigif 3/TBS Maros Sulawesi Selatan yang menggunakan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. Foto: Dok

Hendhi melanjutkan TNI AD  terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online kepada seluruh prajurit dan keluarga serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif.

Letda R juga bakal diminta untuk mengganti seluruh dana satuan yang telah habis dipakai untuk judi online.“Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti,” kata dia

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network