Soal Kans Duet Anies-Ahok, PDIP: Presentase 0,00001 Persen Kecuali UU Digugat ke MK

Achmad Al Fiqri
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menilai, kans duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) di Pilkada Jakarta 2024 sangat kecil. Foto: Ant/Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id  - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menilai, kans duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) di Pilkada Jakarta 2024 sangat kecil. Pasalnya, kata Eriko, terganjal aturan yang mengatur mantan gubernur dilarang berpasangan di wilayah yang sama.

Aturan itu, termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada. Klausul itu menegaskan bahwa paslon cagub/cawagub belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur di daerah yang sama.

"Nah itu lah bahasanya antara memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies, itu sudah sangat super kecil lah 0,00001 persen," kata Eriko saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Kendati demikian, Eriko menilai, peluanh duet Anies dan Ahok masih bisa terjadi bila regulasi iti dirubah. "Kecuali UU-nya digugat ke MK berubah lagi kan, siapa bilang tidak mungkin kan," ucap Eriko.

Terlepas duet dengan Anies, Eriko menilai, Ahok memiliki peluang besar untuk diusung di Pilkada 2024 oleh PDIP. Apalagi, sambungnya, Ahok merupakan kader berlogi moncong banteng putih itu.

"Kan Pak Ahok kan insan politik, kader PDIP dan juga ditugaskan ibu Ketum Untuk keliling seluruh Indonesia. Itu juga sudah disampaikan pak Ahok. Jadi menurut kami pak Ahok punya hak untuk ini dan salah satu yang mungkin juga ditunjuk kader kita Pak Ahok," ucap Eriko.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network