BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Bekasi Selatan menangkap seorang pria berinisial E di Jatiasih, Kota Bekasi karena kedapatan memiliki narkoba. Dari tangan E polisi menyita 4 kg sabu dan 300 pil ekstasi.
Dilansir dari akun Instagram @bekasi24jam, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, penangkapan E dilakukan pada Selasa (25/6/2024).
Penangkapan E bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di Jatiasih. Setelah dilakukan penelusuran,petugas mendapati nama E yang mengedarkan narkoba.
Tak menunggu lama, E langsung disergap petugas dan mengakui baru saja melakukan transaksi narkoba. "Di motor tersangka ditemukan sabu 3,7 kg," kata Untung dikutip bekasi.inews.id pada Sabtu (29/6/2024).
Untung menuturkan, petugas yang melakukan pengembangan kembali menemukan 700 gram sabu dan 300 butir ekstasi di kontrakan milik E. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah nama yang telah disebut E," ucapnya.
Atas perbuatannya E akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait