Warga Sepakat, Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN Dilanjutkan

Wahab Firmansyah
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemerintah telah menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) ini sukses dilakukan berkat kolaborasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta dukungan masyarakat setempat. 

Penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan yang dipimpin langsung Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Forkopimda Kaltim dan PPU itu dilakukan meski hari libur. 

Akmal Malik mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetap bertanggung jawab dan ingin memastikan hak-hak warga yang terdampak pembangunan pengendalian Sungai Sepaku terpenuhi. 

Selain itu juga, Akmal memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan proyek ini.  

"Alhamdulillah, dengan pendekatan yang baik, masyarakat bisa mengerti. Sekarang masyarakat sudah menandatangani kesepakatan dan mendukung pembangunan pengendali banjir ini," kata Akmal usai pertemuan yang digelar di halaman Masjid Al Akbar Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Sabtu (29/6/2024).

Pemerintah dan masyarakat terdampak menyepakati empat poin kesepakatan dalam pengendalian banjir Sungai Sepaku. 

Poin kesepakatan pertama, lanjut dia, jumlah masyarakat yang berhak sebanyak 21 orang. 

Poin kedua, terhadap pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berada di dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaaannya. 

Poin ketiga, lahan seluas kurang lebih 2,24 hektare, sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK. 

Keempat, mengusulkan perbaikan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk penyelesaian lahan ADP Otorita IKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.

"Kesepakatan ini menunjukkan pemerintah hadir untuk masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kita harus pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan. Alhamdulillah, masyarakat mendukung proyek ini," tegas Akmal yang juga menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ia berharap setelah penandatanganan ini, tindak lanjut segera diberikan kepada 21 warga yang berhak sesuai kesepakatan. 

Selain duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi dan titik temu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Danrem 091/ASN Brigjen Anggara Sitompul melakukan peninjauan langsung ke lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.  

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network