BEKASI, iNewsBekasi.id- Seluruh motor dan mobil di Indonesia diwajibkan mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kewajiban ini disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Januari 2025 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurut Oji, pada dasarnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, termasuk ASEAN.
"Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," ujarnya.
Ogi menuturkan, pada dasarnya asuransi wajib ini sifatnya gotong royong. Sehingga, program ini dinilai bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Sedangkan, untuk biaya premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini. Semakin banyak peserta, maka akan semakin murah biayanya.
"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait