BEKASI, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi melalui tayangan Live Streaming YouTube Channel Sekretariat Presiden.
Adapun PPKM Level 4 adalah perpanjangan dari PPKM Darurat mulai berlaku sejak 3-20 Juli 2021 lalu.
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan ketika Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus positif COVID-19.
Saat itu, lonjakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat COVID-19 juga sangat tinggi.
Salah satu faktor yang membuat ledakan kasus positif COVID-19 naik drastis adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, yang ternyata adalah varian Delta.
Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus COVID-19 di Indonesia telah tercatat mencapai 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Jumlah tersebut berdasarkan data Satgas COVID-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus positif baru dalam 24 jam terakhir.
Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya sebesar 97.291 orang. Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat COVID-19 dalam 24 jam terakhir.
Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat pandemi COVID-19.
Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat pandemi COVID-19 di Indonesia berjumlah 37.264 orang.
Selama 18 hari terakhir, tercatat angka kematian akibat COVID-19 di atas 1.000 pasien dalam sehari. Bahkan, Indonesia pernah mencatat angka kematian tertinggi dengan 2.069 pasien dalam sehari.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi dan berbagai pembatasan mobilitas serta aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Adapun bantuan sosial yang dipercepat penyalurannya, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu - Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK).
Selain itu, pemerintah turut meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung berupa BPUM 1,2 juta sejak 30 Juli 2021 lalu serta bantuan subsidi ubah gaji yang sudah mulai berjalan.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait