BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI menerima audiensi dari kuasa hukum serta keluarga almarhumah Dini, korban yang meninggal dunia dalam kasus dugaan penganiayaan oleh anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur. Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi III DPR itu, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq memaparkan berbagai bukti forensik yang menunjukkan korban meninggal bukan akibat alkohol, melainkan tindak penganiayaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, putusan hakim sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani.
“Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya! PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik. Jadi kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak benar semua itu. Hakimnya brengsek,” kata Sahroni dikutip wartawan, Senin (29/7/2024).
Politikus Partai Nasdem ini meminta keluarga korban sedikit lebih bersabar menghadapi kasus ini. Sebab mulai dari sini, Komisi III akan turun tangan memastikan hadirnya keadilan bagi korban, dan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti nantinya.
“Dan untuk keluarga almarhum, jangan khawatir, di Komisi III ini sudah muka singa semua. Kita minta LPSK untuk berikan perlindungan kepada keluarga korban. Jadi kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang. Sampai kami bisa pastikan korban mendapat keadilan, dan pelaku yang terbukti akan bertanggungjawab dengan mendapat hukuman berat. Tidak ada yang bisa main-main terhadap hukum di negeri ini. Dan enggak susah kok melihat bukti-buktinya, sudah jelas semua,” ujarnya.
Berdasarkan paparan pihak korban, Sahroni meyakini korban diduga kuat meninggal karena penganiayaan, bukan karena alkohol seperti yang diputuskan hakim.
“Hakim dengan mudahnya menyimpulkan ‘oh ini mati gara-gara alkohol’, terus penganiayaan itu enggak dianggap? Sakit!,” ucap Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait