Mal-Mal di Jakarta Ini Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Iman Ridhwan Syah
Ilustrasi mal di Jakarta (Foto: HaveHalalWillTravel)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah menetapkan pusat perbelanjaan atau mal masih tutup sementara.

Namun, pihaknya memperbolehkan mal yang bekerja sama dengan Kemenkes untuk beroperasi secara terbatas dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali.

Menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi pengunjung untuk bisa masuk ke dalam mal.

Untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ketika akan masuk di mal, dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.id.

Berikut ini adalah daftar tiga mal di Jakarta yang mewajibkan semua pengunjungnya menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang berhasil rangkum iNews Bekasi.

1. Lippo Mall Puri

Dilansir dari akun Instagram official @yourlippomallpuri, Lippo Mall Puri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dalam menerapkan sistem check in dan check out mal di aplikasi PeduliLindungi.id.

Pemberlakukan aturan Lippo Mall Puri hanya akan menerima pengunjung mal yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dan mulai efektif per 3 Agustus 2021.

2. Senayan Park

Dikutip dari akun Instagram official Senayan Park @senayan.park, mal ini juga memberlakukan aturan yang sama.

Di mana mal Senayan Park hanya akan menerima pengunjung yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang berusia 17 tahun ke atas.

Simulasi tersebut telah berlangsung di mal Senayan Park sejak 28 Juli 2021 dan diberlakukan secara efektif mulai 3 Agustus 2021.

3. Cibubur Junction

Dilansir iNews Bekasi dari unggahannya di Instagram @cibuburjunction, pengunjung mal Cibubur Junction wajib menerapkan sistem check in dan check out melalui aplikasi PeduliLindungi.id.

Di mana mal Cibubur Junction hanya menerima pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 yang berlaku untuk mereka yang berusia 17 tahun ke atas.

Simulasi tersebut telah berlangsung pada 2 Agustus 2021 dan aturan itu diberlakukan secara efektf mulai 23 Agustus 2021.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network