Dugaan Pelecehan Mahasiswi Magang di Pengadilan Agama Kudus, Sahroni: Memalukan!

Kiswondari
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Jawa Tengah saat magang di Pengadilan Agama (PA) Kudus Kelas I A. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dinilai mencoreng institusi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar PA Kudus melakukan beberapa langkah agar kejadian ini tidak terulang lagi, dan memastikan adanya kordinasi yang baik dengan kepolisian jika memang diperlukan.

“Ini memalukan sekali dan mencoreng nama institusi. Menurut saya sangat penting agar PA bersikap kooperatif dalam menyikapi dugaan kasus ini. Saya lihat sejauh ini tindakannya sudah bagus, dari mulai memanggil pelaku hingga membentuk tim untuk menangani kasus ini," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Sahroni meminta PA harus memastikan bahwa pelaku ditindak tegas, kalau memang perlu ke polisi, kordinasikan dengan sangat baik, agar jangan sampai mencoreng nama institusi.

Politikus Partai Nasdem ini pun berharap PA Kudus Kelas I A tidak memberikan perlindungan apa pun terhadap terduga pelaku. Agar pengusutan kasus dapat berjalan cepat tanpa adanya kendala.

“Saya juga minta pihak PA maupun polisi membuka identitas pelaku, jangan ada yang ditutup-tutupi. Biar proses penyelidikannya bisa cepat, berjalan tanpa kendala. Karena kejadian seperti ini sangat memalukan sekaligus memuakkan, apalagi bisa-bisanya terjadi di dalam gedung Pengadilan Agama,” ujarnya.

Sahroni pun berharap agar terduga pelaku dan korban mendapat keadilannya masing-masing jika dugaan ini terbukti benar.

“Kalau terbukti, pelaku wajib dipidana, tidak perlu ada damai atau mediasi. Fokus berpihak pada korban,” ucap Sahroni.

Sebelumnya Wakil Ketua PA Kudus Siti Alosh Farchaty menuturkan, terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator nonhakim yang merupakan mitra. Pihak PA juga telah membentuk tim untuk kasus ini.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network