JAKARTA, iNewsBekasi.id - Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) untuk mandiri terbebas dari segala bentuk intervensi dan mendengar keadilan masyarakat dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi dugaan intervensi Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori untuk menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.
“Saya meminta tidak ada intervensi, hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat bahwa korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” tegas Boyamin, Kamis,(19/9/2024).
Boyamin berharap, korupsi di sektor pertambangan benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Atas dasar itu, Boyamin meminta, Majelis Hakim dapat menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait