MAKI Minta Majelis Hakim MA Mandiri dan Mendengar Keadilan Publik Terkait PK Mardani H Maming

Vitrianda Hilba Siregar
Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) untuk mandiri terbebas dari segala bentuk intervensi. Foto: Dok

“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat. Jadi harapan saya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak,” tegas Boyamin.

Boyamin menambahkan, bahkan sedianya hukuman diperberat lantaran adanya dugaan pencucian uang dalam korupsi yang ia lakukan. 

“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” tandas Boyamin.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network