BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menetapkan dua guru ngaji berinisial S (29) dan MHS (51) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Para korban merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren di Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, S dan MHS merupakan ayah dan anak yang mengajar di pondok pesantren tersebut.
Mereka membuka tempat pengajian tersebut sejak tiga tahun terakhir. "S dan MHS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan," katanya kepada wartawan, Minggu (29/8/2024).
Wira mengungkapkan, lokasi pencabulan yang dilakukan S dan MHS terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur bukan lah di pondok pesantren, melainkan tempat pengajian karena tidak memiliki izin dan legalitas.
"Hanya saja di tempat pengajian tersebut, kedua tersangka menggunakan sistem menginap, sehingga warga mengira pondok pesantren, dan para korban adalah murid perempuan dari para tersangka," ungkapnya.
Wira menuturkan, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan ke orang tuanya. Lalu orang tua korban pun melapor ke Polres Metro Bekasi. dan akhirnya kedua tersangka ditangkap.
"Korban tersebut, melapor kepada orang tua dan orang tuanya juga akhirnya membuat laporan kepada kepolisian," tuturnya.
Sementara, lanjut Wira, total ada tiga santriwati di bawah umur yang melapor menjadi korban, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya.
Selain mengamankan para tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perbuatan keduanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait