BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang warga Kampung Teluk Bango, Desa Karangharja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi bernama Murhan merasa diintimidasi petugas Polsek Pebayuran. Muran yang merupakan korban pencurian ini berulang kali diminta petugas untuk mencabut laporan.
Murhan mengatakan, peristiwa ini bermula pada 17 September 2024 lalu, rumahnya disatroni pelaku pencurian. Korban menyadari rumahnya dimasuki pencuri saat bangun untuk salat subuh.
"Saat saya bangun, TV, tabung gas 3 kg, dan magicom sudah raib," kata Murhan pada Kamis (10/10/2024).
Menurut Murhan, beberapa hari berselang polisi telah menangkap dua pelaku. Salah satunya masih berusia di bawah umur.
Pasca-penangkapan tersebut Murhan justru kecewa karena kerap kali diminta petugas untuk mencabut laporan kepolisian.
"Polisi minta kami untuk menyelesaikan kasus pencurian itu secara kekeluargaan (damai)," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, barang bukti dan saksi-saksi sudah lengkap kalau kedua orang tersebut merupakan pelaku pencurian.
"Hukum harus tetap dilanjutkan biar ada efek jeranya meskipun pelaku ini masih dibawah umur," ucap dia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait