Jadi Syarat Wajib Buat SKCK, Polres Jakarta Utara Hadirkan Gerai BPJS

yohannes tobing
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol A Fuady meninjanu gerai BPJS di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara. Foto/Yohannes Tobing

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Jakarta Utara meresmikan booth counter BPJS. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat Jakarta Utara untuk mendapat pelayanan. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol A Fuady mengatakan, booth counter BPJS ini berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.

"Ini kolaborasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena salah satu persyaratan memperoleh SKCK adalah memperoleh keterangan dari BPJS," kata Fuady di Mapolres, Senin (4/11/2024). 

Menurut Fuady, dengan kehadiran booth counter BPJS tentu saja akan memudahkan bagi masyarakat yang belum menjadi anggota BPJS. Sehingga dapat langsung mengurus kepesertaan BPJS dengan cepat dan mudah. 

"Sehingga masyarakat tidak lagi atau bolak-balik pindah tempat untuk mengurus SKCK. Hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden bahwa kita semua harus bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.  

Sementara itu, Kepala BPJS Jakarta Utara Yayak Nugroho menuturkan, kehadiran gerai BPJS baru pertama kalinya di Polres Jakarta Utara. Dengan adanya kehadiran gerai tersebut maka petugas BPJS akan melayani kebutuhan masyarakat. 

"Di sini kami standby untuk menyampaikan kepengurusan BPJS sebenarnya cukup mudah hanya KTP dan KK Dan nomor rekening bank yang berlaku," tuturnya. 

Menurut Yayak, dengan adanya layanan BPJS adalah untuk syarat dalam SKCK yang sedang berjalan. Nantinya masyarakat yang akan melakukan pengurusan SIM juga termasuk dan akan dilakukan percobaan selama bulan ini. 

Diketahui, sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap pemohon SKCK untuk terdaftar sebagai peserta JKN atau BPJS Kesehatan. 

 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network