JAKARTA, iNewsBekasi.id - Praktisi hukum dan mantan Capim KPK, JJ Amstrong Sembiring meyakini bahwa umat Ortodoks berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan kelompok agama lainnya.
Mengacu pada Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, Amstrong berpendapat bahwa pencantuman keyakinan Ortodoks dalam dokumen negara seperti KTP adalah bentuk nyata dari penerapan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Hal ini sejalan dengan semangat pluralisme yang dijunjung tinggi dalam UUD 1945.
Menurut Amstrong Sembiring bahwa paling tidak pengakuan terhadap Ortodoks dalam dokumen kenegaraan dapat dilihat sebagai upaya memperluas cakupan pluralisme agama di Indonesia. Jika Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakui dalam administrasi negara, maka prinsip yang sama dapat diaplikasikan bagi komunitas umat Ortodoks.
Amstrong yang juga beragama Ortodoks mengatakan lebih lanjut mengatakan hal ini memperkuat jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 28E dan 29 UUD 1945, memastikan semua keyakinan mendapat perlakuan setara, termasuk dalam pencantuman identitas keagamaan pada dokumen resmi negara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait