BANDUNG, iNewsBekasi.id - Polda Jawa Barat resmi menetapkan sopir truk trailer penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Purwakarta, Jawa Barat menjadi tersangka. Diduga sopir truk kurang mengantisipasi laju kendaraan dan tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan pada jalur darurat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka sopir Rauf (44) yang mengemudikan truk trailer berpelat nomor B 9440 JIN berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan ram cek kendaraan.
"Dapat disimpulkan kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang Km 92 jalur B, sekitar Kampung Batu Datar, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi menjalankan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan," ujarnya, Jumat (15/11/2024) malam.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardono menuturkan hingga kini proses penyelidikan kasus kecelakaan beruntun ini masih berjalan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Sopir truk trailer berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, kecelakan beruntun terjadi di jalur arah Bandung menuju Jakarta, Senin (11/11/2024). Truk trailer hilang kendali dan menabrak kendaran di depannya hingga memicu kecelakaan beruntun 17 kendaraan. Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat, dan 25 orang luka ringan.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait