BEKASI, iNewsBekasi.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi segera mengangkut sampah yang menumpuk di area bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Muara Bakti, Babelan. Sebelumnya tumpukan sampah sepanjang 200 meter itu berada di tempat sampah ilegal area wilayah setempat.
"Segera kita angkut sampah-sampah ini ke tempat pembuangan sampah terdekat," ungkap Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi saat meninjau lokasi, Minggu (17/2024).
Dia mengatakan, tumpukan sampah tersebut akan dibawa menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti, Cibitung mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng tidak memungkinkan.
Kondisi TPA Burangkeng saat ini sedang dalam penataan dan sudah melebihi kapasitas. Dedy telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tumpukan sampah di bantaran Kali CBL tersebut.
Kita sedang mengumpulkan informasi dari UPTD Persampahan di sini, dari pihak kecamatan dan desa serta warga. Nanti pihak-pihak yang bertanggung jawab akan kita panggil untuk diminta keterangan," ujarnya.
Pemkab Bekasi berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah itu secara komprehensif. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengalokasikan anggaran untuk perluasan TPA Burangkeng, Setu.
"Kita sudah mengusulkan sekitar Rp40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng. Ke depan kita juga rencanakan tidak open dumping, tapi pengolahan memanfaatkan teknologi sehingga persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bisa ditangani dengan baik," ujarnya.
Dedy mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke TPS ilegal yang tidak terdata di Dinas Lingkungan Hidup.
"Perlu kesadaran terhadap kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga, RT RW sampai desa, agar sampah bisa ditangani dengan lebih baik, seperti TPS3R untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait