BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi menerbitkan surat edaran pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada Rabu, 27 November 2024. Di hari tersebut merupakan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Surat Edaran Nomor : TK.04.1/SE-114/DISNAKER yang diterbitkan tanggal 18 November 2024 ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat edaran itu disampaikan, pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis surat edaran tersebut.
Selain itu, pimpinan perusahaan juga diminta untuk memberikan izin kepada pekerja yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat melaksanakan tugasnya.
Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, Pemkab Bekasi juga mengajak pengusaha/pimpinan perusahaan agar turut menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di lingkungan perusahaannya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengajak kepada pimpinan perusahaan untuk mengingatkan kepada para pekerjanya mengenai hari dan tanggal pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait