Dalam materi laporan yang diserahkan Gensi, terdapat dugaan bukti berupa percakapan WhatsApp antara seorang inisial AF dengan anggota PPK. Percakapan tersebut berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara kepada pasangan calon tertentu dengan imbalan uang antara Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada sejumlah anggota PPK.
Sebelumnya, Gensi bersama GRIB juga telah melaporkan kasus serupa ke Bawaslu Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2024). Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara transparan demi menjaga integritas demokrasi di Kota Bekasi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait