Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik

Vitrianda Hilba Siregar
Oknum penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada. Foto: Dok

Dalam materi laporan yang diserahkan Gensi, terdapat dugaan bukti berupa percakapan WhatsApp antara seorang inisial  AF dengan anggota PPK. Percakapan tersebut berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara kepada pasangan calon tertentu dengan imbalan uang antara Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada sejumlah anggota PPK.

Sebelumnya, Gensi bersama GRIB juga telah melaporkan kasus serupa ke Bawaslu Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2024). Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara transparan demi menjaga integritas demokrasi di Kota Bekasi.

 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network