BEKASI, iNewsBekasi.id- Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami, Cikarang Selatan melakukan audiensi dengan SMPN 05 Cikarang Selatan terkait dugaan pelecehan oknum guru terhadap siswi kelas 9. Sayangnya keinginan orang tua murid agar oknum guru tersebut dimutasi tak dapat dilakukan.
Audiensi ini turut dihadiri hadiri pihak sekolah, Paguyuban Kelas 9, Polisi, TNI, dan Ketua RW. Satgas PPA Desa Sukadami Hamida mengatakan, audiensi ini merupakan kali kedua.
Sebelumnya audiensi pertama yakni berupa pelaporan atas dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru tersebut. Saat ini audiensi dilakukan untuk mendengarkan tindak lanjut dari pihak sekolah.
“Tuntutan dari orang tua murid agar oknum guru itu dimutasi. Tetapi setelah berbagai pertimbangan, pihak sekolah memberikan sanksi kepada oknum guru tersebut pada saat tahun ajaran baru itu akan dipindahkan ke tingkatan kelas yang berbeda,” kata Hamida kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Hamida menuturkan, laporan dari orang tua murid pelecehan dilakukan dalam bentuk sentuhan-sentuhan. ”Sentuhan-sentuhan ini yang menyebabkan si anak itu tidak nyaman. Makanya keberatan dan cerita ke orang tua dan di jadikan sebagai laporan. Kalau dari laporan si anak ini sudah lama dan kejadian yang dilaporkan kejadian baru-baru ini,” ujarnya.
”Berdasarkan cerita dari mulut ke mulut orang tua murid alumni sebelumnya juga mendapatkan perlakuan serupa,” tambahnya.
Hamida menegaskan, pihaknya memberikan teguran keras agar nanti kedepannya tidak adalagi tindakan-tindakan serupa.
Sementara itu, Humas SMPN 05 Cikarang Selatan Teguh Saptahadi mengunngkapkan, terlapor sudah mengakui kekhilafan dan berusaha untuk memperbaiki.
“Awalnya berpikir itu sebagai tindakan atau alasan perhatian seorang guru aja. Tetapi kemudian disalahtafsirkan saja sebagai pelecehan. Jadi tidak ada sanksi mutasi karena kalau itu kebijakan BKPSDM dan juga Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah