BEKASI, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap menetapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat.
Dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Vice President Public Relation (VPPR) KAI Joni Martinus mengatakan, syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Untuk penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Aturan ini berlaku mulai besok, 13 Agustus 2021.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan berkebutuhan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit menyatakan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Lalu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Joni di Jakarta, Kamis (13/8/2021).
Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.
Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.
Joni mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan sepenuhnya.
Tercatat tren pada periode 3-9 Agustus, sebanyak 2.201 pelanggan KAI ditolak untuk berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait