Gagasan ini memunculkan berbagai tanggapan dari publik. MUI juga mengingatkan bahwa rekomendasi serupa telah disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012. Dalam Ijtima tersebut, sistem pemilihan kepala daerah berbasis perwakilan dianggap lebih maslahat untuk kemaslahatan bersama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
