Gagasan ini memunculkan berbagai tanggapan dari publik. MUI juga mengingatkan bahwa rekomendasi serupa telah disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012. Dalam Ijtima tersebut, sistem pemilihan kepala daerah berbasis perwakilan dianggap lebih maslahat untuk kemaslahatan bersama.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait