Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang milik tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit berwarna hitam, sebuah kaos hitam, serta satu unit ponsel hitam
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait