Polda Metro Jaya Ungkap Motif di Balik Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya berhasil meringkus AR (25) yang diduga kuat sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Farah Rizka (20) di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara. Foto/Istimewa

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang milik tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit berwarna hitam, sebuah kaos hitam, serta satu unit ponsel hitam

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network