BEKASI, iNews.id - Polisi gelar prarekonstruksi pembunuhan terhadap terapis bekam Rizky Sukma (33) yang dilakukan pelaku bernama Muhammad Al Rasyid alias Habib (38), Jumat (13/8/2021). Dalam kasus ini, jasad korban ditemukan terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Panit Resmob AKP Reza memimpin rekonstruksi yang dilakukan di halaman Gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, pihak Polda Metro Jaya sudah memeragakan 10 adegan, sebelum terjadinya proses pembunuhan. Salah satunya adegan menunjukkan korban dan pelaku makan bakso bersama.
"Kita melakukan prarekonstruksi adegan pembunuhan yang terjadi di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi dengan korban meninggal dunia. Rekonstruksi ini dilakukan di Resmob Polda Metro Jaya dan nanti siang yang kedua kita laksnakan di TKP," ujar Reza di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).
Dia menjelaskan, prarekonstruksi yang dilakukan di halaman Gedung Resmob memperagakan 10 adegan. Dari 10 adegan yang diperagakan, ada satu adegan yang memperlihatkan korban dan pelaku berkomunikasi hingga makan bakso bersama.
Berikut 10 adegan yang diperagakan:
1. Pukul 8 tersangka menghubungi korban melalui telepon untuk memberikan pekerjaan kegiatan terapi di Hambalang Bogor.
2. Korban membawa motor dan alat terapi bekam ke stasiun Cakung.
3. Tersangka menjemput korban di Stasiun Cakung
4. Tersangka dan korban menggunakan motor berboncengan menuju kediaman H Dani di Hambalang, Bogor.
5A. Sekitar pukul 14.50 WIB tersangka dan korban tiba di rumah H Dani Hambalang, Bogor.
5B. Di sini kegiatan bekam tidak jadi karena yang bersangkutan (H Dani) sedang pergi ke Cikeas.
6. Karena bekam tidak jadi bekam, korban dan pelaku ke rumah besar yang biasa disebut Vila untuk solat asar.
7. Tiba di Vila pelaku bertemu dengan saksi Dahlan.
7A. Tersangka dan korban melanjutkan perjalanan ke rumah pak Ahmad yang tak jauh dari situ.
7B. Sesampainya di rumah pak Ahmad tersangka dan korban memesan bakso.
9A. Tersangka minta dibekam oleh korban.
9B. Korban memberikan kartu nama kepada pak Ahmad.
9C. Di kartu nama tersebut ada nomor korban dan tersangka.
10A. Tersangka dan korban pamitan pulang untuk mengantarkan korban pulang ke rumah.
10B. Koban dan pelaku berboncengan dengan pelaku.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait