Prabowo Ingin Koruptor Kembalikan Kerugian Negara, Begini Kata Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, Kamis (19/12/2024) lalu. Prabowo akan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan dimaafkan apabila mereka mengembalikan uang rakyat.
Prabowo pun meminta semua pihak yang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya. Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Nasdem ini mengatakan, disertasi doktoralnya yang membahas prinsip ultimum remedium dapat dijadikan acuan terkait dengan rencana Presiden Prabowo itu.
“Terkait langkah ini, Pak Prabowo mungkin bisa menjadikan disertasi doktoral saya sebagai referensi. Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya. Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat. Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” kata Sahroni, Senin (23/12/2024).
Sahroni melihat langkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.
“Pengembalian kerugian negara memang tengah menjadi concern banyak pihak, baik di Komisi III atau pun institusi penegak hukum. Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan sebagainya,” ujarnya.
Sahroni berharap disertasinya dapat menjadi salah satu kerangka acuan untuk mengimplementasikan langkah Presiden Prabowo.
“Jadi sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, saya memahami betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” ucap Doktor Hukum Universitas Borobudur ini.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait