Biadab! Guru di Jatiasih Bekasi Ini Cabuli Santri Kakak Beradik Selama 2 Tahun

Danandaya Arya Putra
Biadab! Guru di Jatiasih Bekasi Ini Cabuli Santri Kakak Beradik Selama 2 Tahun Dua santri kakak beradik menjadi korban pencabulan guru ngaji di Jatiasih, Kota Bekasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menangkap guru ngaji berinisial MAF (28) di Jatiasih, Kota Bekasi karena mencabuli dua santri lelaki. Kedua korban yang merupakan kakak beraadik dicabuli tersangka sejak dua tahun terakhir.   

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi  mengatakan, dua korban ini masih berusia 13 dan 14 tahun. Keduanya merupakan murid dari tersangka di salah satu pondok pesantren. 

Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini bermula dari cerita sang adik kepada kakaknya yang menjadi korban pencabulan pelaku. "Kedua korban memutuskan kabur dari asrama dan mengadukan ini kepada kedua orang tuanya," kata Binsar pada Selasa, 4 Februari 2025 kemarin. 

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, kepolisian bergerak cepat dengan menangkap pelaku. 

"Hasil pemeriksaan pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2023 lalu. Korban yang berusia 14 tahun sudah delapan kali dicabuli. Sedangkan, adiknya yang berusia 13 tahun sudah dua kali dicabuli tersangka," ujarnya. 

Binsar menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya diberbagai tempat antara lain asrama korban, warung orang tua tersangka dan kontrakan tersangka. 

"Tersangka ini selalu mengancam kedua korban agar tidak melaporkan pencabulan tersebut," tuturnya.  Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update