Bejat! Ayah di Tambun Bekasi Cabuli Anak Kandung dengan Dalih Edukasi Seksual
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang pria paruh baya berinisial JN (54) ditangkap petugas Polres Metro Bekasi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang ditempati pelaku bersama korban di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang kakak.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Tambelang sejak kecil lantaran kedua orang tuanya bekerja.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” kata Sumarni dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026).
Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.
Editor : Wahab Firmansyah