Bejat! Ayah di Tambun Bekasi Cabuli Anak Kandung dengan Dalih Edukasi Seksual
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, tersangka telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan dari sejumlah saksi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bekasi dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian serta masyarakat untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Editor : Wahab Firmansyah