Bejat! Ayah di Tambun Bekasi Cabuli Anak Kandung dengan Dalih Edukasi Seksual
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang pria paruh baya berinisial JN (54) ditangkap petugas Polres Metro Bekasi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang ditempati pelaku bersama korban di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang kakak.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Tambelang sejak kecil lantaran kedua orang tuanya bekerja.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” kata Sumarni dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026).
Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, tersangka telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan dari sejumlah saksi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bekasi dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian serta masyarakat untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Editor: Wahab Firmansyah