
BEKASI, iNewsBekasi.id- Kawasan Industri Jababeka kembali meraih penganugerahan Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Hijau di tahun 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ini merupakan tahun kedua secara berturut-turut kawasan industri yang terletak di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini meraih penghargaan tersebut.
Penghargaan Proper Hijau tersebut diterima langsung Direktur PT Jababeka Infrastruktur, Vega Violetta. Penyerahan penghargaan Proper tahun ini diberikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Gedung Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah, Senin, 24 Februari 2025.
Vega Violetta mengatakan, penghargaan Proper Hijau ini menjadi salah satu tolak ukur dan apresiasi atas upaya Jababeka dalam menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan di kawasan industri.
Di mana Jababeka saat ini telah memiliki target jangka panjang untuk dapat menerapkan kaidah ecoindustrial park dalam pengembangan infrastruktur-infrastruktur kawasan yang ramah lingkungan serta penerapan tata kelola operasi dan pelaksanakan kegiatan dalam kawasan sesuai kaidah-kaidah industri ramah lingkungan.
"Kami optimistis dengan menerapkan ekonomi sirkular melalui inisiasi simbiosis industri dan pelaksanaan infrastruktur pendukung pengelolaan sampah terintegrasi melalui kolaborasi dengan sektor publik, dapat membawa Jababeka meraih Proper Emas di tahun yang akan mendatang," kata Vega dalam keterangannya pada Rabu (26/2/2025).
Untuk diketahui KLHK rutin melaksanakan program Proper guna mendorong kepatuhan industri terhadap peraturan perundangan terkait pengelolaan lingkungan hidup serta tanggung jawab sosiallingkungan (TJSL) perusahaan.
Peringkat Proper dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, hingga Emas.
Poper Hijau diberikan kepada usaha dan kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan dan pelaksanakaan tanggung jawab sosiallingkungan (TJSL) perusahaan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).
Kandidat Hijau Proper 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.159 Tahun 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan capaian nilai Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) tahun 2023 melebihi rata-rata 71,81 dan hasil penilaian Sistem Manajemen Lingkungan (SML) lebih besar dari 60.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait