Ramadan, Penyelenggaraan CFD di Kota Bekasi Dihentikan Sementara

Abdulah M Surjaya
Ramadan, Penyelenggaraan CFD di Kota Bekasi Dihentikan Sementara Pemkot Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Bekasi. Foto/Humas Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Bekasi. Surat edaran tersebut dengan Nomor: 600.4/1136/DLH.TLPKLH tertanggal 27 Februari 2025.

Berdasarkan surat edaran yang diterima iNewsBekasi.id, Jumat (28/2/2025), surat tersebut dikeluarkan berkenaan dengan Bulan Suci Ramadan 1446 H serta pengamanan arus mudik dan arus balik dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Bekasi.

Oleh karena itu, diinformasikan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai dengan Summarecon Kota Bekasi ditiadakan sementara. CFD akan dimulai kembali selepas cuti bersama Idul Fitri 1446 H.



Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update