
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan bocoran soal Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas antara DPR dan pemerintah. Salah satunya bocorannya ialah bakal mencakup dan memaksimalkan konsep restorative justice.
Sahroni mengatakan, beberapa syarat restorative justice yang tercantum pada Pasal 75 mengatur tentang orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
RUU KUHAP juga merinci pengecualian penerapan restorative justice, seperti pada tindak korupsi dan terorisme.
Sehingga, RUU KUHAP bakal menjadi pedoman utama dalam menerapkan restorative justice. Mengingat, konsep restorative justice belum dikenal secara spesifik pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Dia melanjutkan, restorative justice ini belum ‘dikenal’ secara spesifik dalam KUHAP yang saat ini. Penerapan restorative justice masih bertumpu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SSPA), Peraturan MA, Peraturan Jaksa Agung (Perja), dan Peraturan Kapolri (Perkap).
"Nah dalam RUU KUHAP, telah diatur secara rinci terkait restorative justice. Sehingga penyelesaian perkara ringan dapat lebih cepat, berkeadilan, tanpa berlarut-larut di pengadilan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Politikus Partai Nasdem ini menuturkan, restorative justice merupakan konsep hukum moderen, yang mana proses hukum tidak lagi selalu berujung pemberian sanksi hukuman badan.
"Restorative justice ini ciri hukum modern. Di mana hukum tidak lagi dijadikan ajang ‘balas dendam’ semata. Tapi lebih kepada pemulihan, penyelesaian solutif dan berimbang, terutama bagi korban. Jadi kita tidak akan lihat lagi kasus seperti di Gunungkidul kemarin, di mana pencuri kayu diancam hukuman bertahun-tahun. Cukup dicari jalan tengahnya antara korban dan pelaku. Ini lebih solutif dan manusiawi,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait