Iming-iming Diberi THR, Gadis di Bawah Umur Digilir 4 Pria di Cikarang Timur

Ade Suhardi
Iming-iming Diberi THR, Gadis di Bawah Umur Digilir 4 Pria di Cikarang Timur Polres Metro Bekasi memperlihatkan empat pemuda yang memerkosa gadis di bawah umur di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang gadis di bawah umur berinisial D (16) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi diperkosa empat orang pria. Korban diperkosa dalam kondisi mabuk usai di cekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.

"Jadi perkara perbuatan cabul atau persetubuhan anak di bawah umur, dimana korban dalam kondisi yang tidak berdaya, karena korban mabuk minuman keras," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Selasa (8/4/2025).

Dia mengatakan, empat pelaku yakni inisial E, A, AF, dan GH telah ditangkap. Kasus pememerkosaan ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan tersangka E.

Modus pelaku, yakni E awalnya menelrpon korban D dengan iming-iming akan memberikan tunjangan hari raya (THR). Kemudian mereka sepakat untuk bertemu di wilayah Tambun.

E dan A yang menjemput korban membawanya ke kontrakan E. Di sana, korban kemudian dicekoki miras setelah korban tak berdaya diperkosa bergilir.

"Dalam kondisi mabuk, korban meminta izin kepada tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi. Di dalam kamar mandi korban minta handuk ke salah satu tersangka. Karena pengaruh miras korban dicabuli para tersangka," ujarnya.

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Empat tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update