Ancam Bunuh Ibu Korban, Pria di Babelan Bekasi Ini Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Ade Suhardi
Ancam Bunuh Ibu Korban, Pria di Babelan Bekasi Ini Cabuli Anak Tiri hingga Hamil SW tersangka pencabulan terhadap anak tiri di Babelan, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang kuli bangunan berinisial SW (42) di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi karena rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, hingga hamil empat bulan. SW tega melakukan pencabulan itu selama lima bulan.

"SW ditangkap atas laporan ibu korban (istri tersangka)," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Polres Metro Bekasi, Senin (14/4/2025).

SW melancarakan aksi bejatnya di rumah kontrakan Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan. Kasus ini terungkap saat korban menceritakan ke sang Ibu bahwa sudah lama tidak haid (menstruasi).

"Saat itu ibu korban bertanya kenapa? Tetapi korban belum berani mengakuinya," kata Mustofa.

Namun karena curiga, kemudian sang ibu mendesak hingga akhirnya korban jujur dan mengaku bahwa sudah di rudapaksa ayah tirinya sejak Desember 2024 sampai April 2025. 

"Lalu orang tua korban memastikan dan mengecek menggunakan alat kehamilan, setelah dicek hasil tespek positif garis 2 yang menunjukan korban sedang hamil," ujarnya.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, bersama warga setempat mengamankan SW dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Bekasi. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena hawa nafsu semata. 

"Jika korban tidak menuruti kamauannya, tersangka mengancam korban akan diusir dari rumah dan akan membunuh ibu korban," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam, Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76 Huruf D Berlaku Pula Bagi Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update