Terungkap, Motor Polisi yang Jadi Korban Begal di Kalimalang Bekasi Dijual Rp3,8 Juta

Ade Suhardi
Terungkap, Motor Polisi yang Jadi Korban Begal di Kalimalang Bekasi Dijual Rp3,8 Juta Tiga begal terhadap anggota polisi ditangkap Polres Metro Bekasi.Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Tiga pelaku begal terhadap anggota Polres Metro Bekasi Briptu AA (32) menjual motor milik korban seharga Rp3,8 juta.  Komplotan begal ini mengaku tidak mengetahui bila korban merupakan anggota Polri. 

Ketiga begal yang telah ditangkap yakni, Deni (25), Ardi (22), dan Sodik (19). 
"Mereka ini pengakuannya tidak tahu korban polisi," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Mustofa mengatakan, pelaku menjual motor milik korban ke penadah bernama Sodik seharga Rp3,8 juta melalui media sosial.

Usai menjual kendaraan korban, lanjut Mustofa, Deni dan Ardi mengetahui aksinya viral di media sosial, hingga memilih kabur diri ke beberapa tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, petugas menangkap keduanya pada Kamis, 10 April 2025, termasuk penadah kendaraan korban. 

"Ardi ditangkap di Sukatani, Deni di Cibitung, sedangkan Sodik ditangkap di Cikarang Utara," ujarnya.

Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update