BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi akan menerapkan teknologi insinerator untuk pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Saat ini keberadaan TPA Burangkeng milik Kabupaten Bekasi tak layak lagi digunakan dengan sistem open dumping oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, Bekasi tak bisa lagi mengandalkan metode lama. "Kita akan terapkan teknologi insinerator," kata Ade kepada wartawan Selasa (22/4/2025).
Menurut Ade, insinerator akan mulai dibangun di lahan kas desa di 50% dari total 187 desa/kelurahan yang ada. Tak hanya itu, pasar-pasar di Bekasi juga bakal dilengkapi fasilitas insinerator plus sistem pemilahan dan bank sampah.
Namun, Ade juga menekankan pentingnya kesadaran warga untuk membuang sampah dengan benar dimulai dari rumah tangga.
“Saya asli Bekasi, dari kecil sudah diajari bersih-bersih halaman setiap hari. Budaya ini harus kita hidupkan lagi,” ujarnya.
Untuk menjalankan semua rencana besar ini, Ade memastikan sinergi dengan DPRD dan kepatuhan pada regulasi tetap jadi landasan utama. “Kita harus melangkah cepat, tapi tidak boleh tabrak aturan. Semua harus legal dan terstruktur,” katanya.
Ade menuturkan, semua strategi pengelolaan sampah ini akan masuk dalam RPJMD Kabupaten Bekasi 2025–2029, yang juga akan fokus pada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. “RPJMD ke depan harus berlari, bukan cuma berjalan,” tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
