Aparat Turunkan Ratusan Bendara Ormas, Kapolres: Tak Ada Simbol Boleh Seenaknya Kuasai Ruang Publik

Danandaya Arya Putra
Sebanyak 109 bendera dan 2 spanduk organisasi masyarakat (ormas) ditertibkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat (9/5/202) . Foto: Danandaya

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network