Peserta Tes CPNS Wajib Bawa Surat Dokter Jika Belum Divaksin Karena Kesehatan

Dita Angga
Peserta tes CPNS yang tidak bisa vaksin Covid-19 harus menyertakan surat dokter (Foto: Ilustrasi/Ist)

BEKASI, iNews.id - Salah satu ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS yakni kewajiban vaksinasi bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Seperti diketahui SKD CPNS akan dimulai pada tanggal 2 September.

“Khusus peserta yang seleksi di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis pertama. Teman-teman Satgas meminta khusus peserta Jawa, Madura dan Bali wajib  sudah vaksin dosis 1,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konferensi persnya, Rabu (25/8/2021).

Namun begitu dia mengatakan panitia seleksi nasional (panselnas) seleksi ASN telah mengantisipasi untuk kelompok-kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin.

“Tidak semua orang bisa divaksin. Kalau ada orang yang tidak bisa divaksin itu ibu hamil/menyusui, penyintas covid yang waktunya belum tiga bulan, orang komorbid,” tuturnya.

Meski tidak bisa divaksin, Suharmen memastikan tiga kelompok masyarakat tersebut bisa tetap mengikuti seleksi CPNS.

“Yang tidak bisa divaksin tersebut maka yang bersangkutan wajib surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin. Jadi mereka tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” katanya. 

Editor : Muhammad Rizky Permana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network