JAKARTA, iNewsBekasi.id – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk. Nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun, ternyata tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah mencapai sekitar Rp300 triliun.
Namun, MA menilai pertimbangan judex factie (hakim tingkat pertama) yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP sekitar Rp300 triliun tidak tepat.
MA merinci, dari total sekitar Rp300 triliun tersebut, hanya sekitar Rp28 triliun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan MA dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.
MA Sebut Kerugian Keuangan Negara Sekitar Rp28 Triliun
Nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp28 triliun tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta.
Selain itu, nilai tersebut mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.
Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.
MA menilai kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat," demikian bunyi salinan putusan kasasi Alwin Albar, dikutip Minggu (9/8/2026).
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
