Menurut MA, dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Kedua hal tersebut juga harus dapat diperhitungkan secara pasti.
Di sisi lain, MA mengakui kerugian lingkungan, termasuk kerusakan ekologi dan biaya pemulihannya, dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu.
Namun, kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dinilai tunduk pada rezim hukum yang berbeda, memiliki tujuan berbeda, serta membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang berbeda.
"Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata pertimbangan MA.
Menurut MA, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.
MA juga mempertimbangkan bahwa apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tujuan pemulihan lingkungan justru dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung bersama BPKP mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih. Angka tersebut merupakan hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (29/5/2024).
Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik berkolaborasi dengan BPKP dan ahli terkait ekologis, ekonomi dan rehabilitasi lingkungan. Dengan putusan kasasi tersebut, MA menegaskan bahwa angka sekitar Rp300 triliun tidak seluruhnya merupakan kerugian keuangan negara dalam konteks perkara tindak pidana korupsi. Sebagian besar nilai tersebut berkaitan dengan kerugian lingkungan yang memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
