MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Ternyata Bukan Rp300 Triliun

Danandaya Arya Putra
MA mengoreksi kerugian negara kasus korupsi timah. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.idMahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk. Nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun, ternyata tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah mencapai sekitar Rp300 triliun.

Namun, MA menilai pertimbangan judex factie (hakim tingkat pertama) yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP sekitar Rp300 triliun tidak tepat.

MA merinci, dari total sekitar Rp300 triliun tersebut, hanya sekitar Rp28 triliun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan MA dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

MA Sebut Kerugian Keuangan Negara Sekitar Rp28 Triliun

Nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp28 triliun tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta.

Selain itu, nilai tersebut mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.

MA menilai kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat," demikian bunyi salinan putusan kasasi Alwin Albar, dikutip Minggu (9/8/2026).

Menurut MA, dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Kedua hal tersebut juga harus dapat diperhitungkan secara pasti.

Di sisi lain, MA mengakui kerugian lingkungan, termasuk kerusakan ekologi dan biaya pemulihannya, dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu.

Namun, kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dinilai tunduk pada rezim hukum yang berbeda, memiliki tujuan berbeda, serta membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang berbeda.

"Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata pertimbangan MA.

Menurut MA, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.

MA juga mempertimbangkan bahwa apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tujuan pemulihan lingkungan justru dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung bersama BPKP mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih. Angka tersebut merupakan hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (29/5/2024).

Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik berkolaborasi dengan BPKP dan ahli terkait ekologis, ekonomi dan rehabilitasi lingkungan. Dengan putusan kasasi tersebut, MA menegaskan bahwa angka sekitar Rp300 triliun tidak seluruhnya merupakan kerugian keuangan negara dalam konteks perkara tindak pidana korupsi. Sebagian besar nilai tersebut berkaitan dengan kerugian lingkungan yang memiliki mekanisme hukum tersendiri.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network